Buku : Fikih Jurnalistik (Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam)
Penulis
: Faris Khoirul Anam
Penerbit
: Pustaka Al-Kautsar
Tebal
: 180 halaman
Harga
: Rp.20.000
Tahun
Terbit : Februari 2009
Massimo
Moratti, Presiden sekaligus pemilik klub sepak bola Internazionale Milan
memaparkan bahwa jurnalis saat ini sudah berlebihan dalam pemberitaan. Ini
merupakan ungkapan kegeraman dan kekesalan pria yang dikenal sukses membawa
Inter Milan menjadi juara Eropa tahun 2010 atas perilaku media-media italia melakukan
pemberitaan tentang pergantian pelatih yang dapat memecah konsentrasi timnya.
Berangkat
dari hal di atas, saya rasa anda patut membaca buku Fikih Jurnalistik karangan
faris Khoirul Anam ini.
Faris
Khoirul Anam adalah jurnalis bertarap nasional yang berdomisili di Jawa Timur,
saat ini dia aktif mengajar di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Penulis buku Fikih
Jurnalistik ini memulai petualangannya sebagai seorang jurnalis saat masih
menimba ilmu di Universitas Yama, medio awal abad ini.
Faris
memahami bahwa fikih bukan hanya ilmu yang mempelajarai tentang kegiatan
ibadah/hubungan seseorang dengan Tuhannya dala proses ritual yang dilakukan
sehari-hari. faris, penulis buku ini lebih memahami Fikih sebagai upaya
seseorang untuk mencari tahu atau mengetahui sesuatu (Tafaqquh Fid Diyn). Bukan hanya sibuk mengurusi dan
mempermasalahkan tentang ibadah.
Buku
Fikih Jurnalistik berisikan kiat-kiat dan petunjuka yang menggambarkan
bagaimana islam sebenarnya tidak hanya cocok untuk satu hal saja. Ajaran islam
yang bersifat universal terbukti cocok dan relevan dengan kegiatan jurnalistik.
Fikih jurnalistik memang tidak membahas semua poin yang terdapat dalam dunia
jurnalistik. Penulis buku tersebut sengaja memilih poin-poin yang ia anggap
penting untuk kemudian ia sejajarkan dengan pion-pion lain dalam ajaran islam.
Faris
Khoirul Anam berusaha mengungkapkan gagasan-gagasannya dalam buku setebal 200
halaman ini. Di dalam buku ini, ia memaparkan berbagai hal dalam dunia
jurnalistik, mulai dari persiapan mencari berita hingga KEJ (Kode Etik
Jurnalistik) ia paparkan dan ia selaraskan dengan ajaran-ajaran islam.
Setiap
butir-butir –dalam Kode Etik Jurnalistik- ia paparkan dengan sederhana,
kemudian ia perlihatkan hubungannya dengan islam. Bukan hanya itu, proses
pencarian berita yang dilarang dalam islam tak luput dari perhatian penulis
buku ini, seperti dilarang menuduh perepempuan melakukan perbuatan zina padahal
perempuan itu menjaga dirinya. Kemudian, terdapat butir-butir lian dalam buku
ini yang dapat membantu pembaca memperluas pandangannya tentang dunia
jurnalistik.
Upaya
Faris dalam menumbuhkan kesadaran agar tidak lagi ada jurnalistik hitam dan
jurnalisme anarkis tergambar jelas dalam buku ini. Menurut Faris, setiap jiwa
jurnalis harus memiliki idealism tersendiri dan dalam bekerja haruslah memiliki
standar dan cara yang benar dalam mengeksekusinya.
Buku
ini memiliki nilai positif tersendiri. Faris telah memaparkan sisi lain yang
mesti diperhatikan dan dijadikan tuntunan kerja oleh seorang jurnalis, baik
yang sudah Professional maupun dalam tahap belajar seperti Mahasiswa. Buku
karangan Faris Khoirul Anam, dapat menjadi bahan referensi bagi siapa saja.
Tiada
gading yang tak retak. Begitu pula buku ini, buku yang diterbitkan oleh Pustaka
Al-Kautsar ini dinilai kurang memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang
kaitan kegiatan mencari berita dengan etika dalam islam. Meski begitu, buku ini
patut dan layak untuk diberikan apresiasi. Jadi, selamat membaca…
Bagikan
Ulasan Buku Fikih Jurnalistik
4/
5
Oleh
Unknown