Kamis, 06 April 2017

Tujuan Pendidikan Nasional Dalam UU No 20 Tahun 2003


Jika tadi kita telah berbicara tentang tujuan pendidikan nasional menurut Undang-undang Dasar tahun 1945, kali ini kita akan kembali membicarakan tujuan pendidikan nasional. Bedanya, kali ini menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Berikut ini adalah kutipan Undang-undang No 20 Tahun 2003;
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perubahan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”
Melihat kutipan di atas, secara tersurat di dalamnya berisi Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik agar nantinya peserta didik menjadi manusia yang memiliki keimanan yang kokoh dan bertakwa kepada Tuhan yang ia percayai, memiliki ilmu, cakap, sehat, kreatif, mandiri, serta mengamalkan ilmu yang ia miliki dengan menjadi warga Negara yang taat dan patuh serta memiliki jiwa patriot di dalamnya dirinya. Peserta didik juga diharapkan menjadi warga Negara yang menjunjung demokrasi dan bertanggungjawab dalam setiap perbuatannya.

Bagikan

Jangan lewatkan

Tujuan Pendidikan Nasional Dalam UU No 20 Tahun 2003
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.