Jika tadi
kita telah berbicara tentang tujuan pendidikan nasional menurut Undang-undang
Dasar tahun 1945, kali ini kita akan kembali membicarakan tujuan pendidikan
nasional. Bedanya, kali ini menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Berikut ini
adalah kutipan Undang-undang No 20 Tahun 2003;
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta perubahan bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”
Melihat
kutipan di atas, secara tersurat di dalamnya berisi Tujuan Pendidikan Nasional
adalah mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik agar nantinya
peserta didik menjadi manusia yang memiliki keimanan yang kokoh dan bertakwa
kepada Tuhan yang ia percayai, memiliki ilmu, cakap, sehat, kreatif, mandiri,
serta mengamalkan ilmu yang ia miliki dengan menjadi warga Negara yang taat dan
patuh serta memiliki jiwa patriot di dalamnya dirinya. Peserta didik juga
diharapkan menjadi warga Negara yang menjunjung demokrasi dan bertanggungjawab
dalam setiap perbuatannya.
Bagikan
Tujuan Pendidikan Nasional Dalam UU No 20 Tahun 2003
4/
5
Oleh
Unknown